Senin, 30 Januari 2023

Pkn 2023

 sistem pemerintahan ini terstruktur, yaitu MPR memegang kekuasaan negara tertinggi sebagai sumber kekuasaan negara dan di bawahnya adalah Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Sistem seperti ini tidak menganut prinsip check and balance, dan tidak mengatur pembatasan yang tegas penyelenggaraan kekuasaan negara. Karena kelemahan inilah, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, menurut Zoelva (2008), banyak disalahgunakan dan ditafsirkan sesuai kehendak pihak yang memegang kekuasaan


b. Sidang PPKI 18 dan 19 Agustus 1945


Pada 18 Agustus 1945, dilaksanakan sidang PPKI. Sidang tersebut menetapkan UUD RI, yaitu UUD NRI Tahun 1945 mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada 19 Agustus 1945, PPKI menetapkan pembagian wilayah bekas Hindia Belanda ke dalam 8 provinsi Indonesia yang masing- masing dipimpin oleh seorang gubernur. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, dan Maluku.


C.


Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat


PPKI kemudian dibubarkan dan dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diresmikan pada 29 Agustus 1945. KNIP diketuai Kasman Singodimedjo. Anggota KNIP berjumlah 137 orang, berasal dari golongan muda dan tokoh- tokoh masyarakat dari berbagai daerah.


Beberapa ketetapan mengenai KNIP sebagai berikut. 1) Lembaga yang akan dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta.


2) Penjelmaan dari kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.


3) Pernyataan dari rakyat Indonesia untuk hidup aman sebagai bangsa yang merdeka, persatuan kebangsaan yang erat, menjaga keselamatan umum, dan membantu para pemimpin dalam menyelenggarakan cita-cita bangsa Indonesia


d. Kabinet Pertama


Susunan Kementerian Pertama sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan pada tanggal 2 September 1945 yang dipimpin sekaligus oleh Presiden Soekarno. Susunan kabinet pertama RI tersebut sebagai berikut.

1.


Menteri Dalam Negeri


2. Menteri Luar Negeri 3. Menteri Kehakiman


4.


Menteri Kemakmuran


: R.A.A. Wiranatakusumah : Mr. Achmad Subardjo


: Prof. Dr. Soepomo


: Ir. Soerachman


Tjokroadisoerjo


5. Menteri Keuangan 6. Menteri Kesehatan


: Dr. Samsi


: Dr. Boentaran Martoatmodjo


7. Menteri Pengajaran 8. Menteri Sosial


: Ki Hajar Dewantara


: Iwa Koesoemasoemantri


9. Menteri Penerangan


: Amir Syarifuddin


10. Menteri Perhubungan : Abikoesno Tjokrosoejoso


11. Menteri Keamanan Rakyat : Suprijadi


12. Menteri Pekerjaan Umum : Abikoesno Tjokrosoejoso


13. Menteri Negara


: K.H. Wachid Hasjim


14. Menteri Negara


: Mohammad Amir


15. Menteri Negara


: Mr. Sartono


16. Menteri Negara


17. Menteri Negara


: Otto Iskandardinata


: Mr. A.A. Maramis


Selain itu, diangkat juga sejumlah pejabat tinggi negara sebagai berikut.


1. Ketua Mahkamah Agung: Dr. Koesoema Atmadja


2. Jaksa Agung


3. Sekretaris Negara


4. Juru Bicara Negara


Gatot Tarunamihardja


: Mr. A.G. Pringgodigdo


: Sukardjo Wirjopranoto


e.


Maklumat Pemerintah


1) Maklumat 5 Oktober 1945


Pada 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR dibentuk dari hasil peningkatan fungsi Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang sebelumnya sudah ada. Pembentukan TKR bertujuan mengatasi situasi Indonesia yang mulai tidak aman karena kedatangan kembali tentara sekutu ke Indonesia, setelah terjadinya penyerahan Jepang kepada sekutu. TKR terdiri dari TKR Darat, TKR Laut dan TKR Jawatan Penerbangan yang semuanya berasal dari perubahan BKR Darat, BKR Laut dan BKR udara.


2) Maklumat 3 November 1945


Awalnya, sebuah partai politik yang diberi nama Partai Nasional Indonesia (PNI) sempat direncanakan menjadi satu-satunya partai politik di Indonesia. Namun, keputusan ini dibatalkan. Pada 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat mengenai pembentukan partai politik. Maklumat yang ditandatangani Wakil Presiden Mohammad Hatta ini memberi kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik.


Partai-partai politik yang berdiri setelah dikeluarkannya maklumat tersebut antara lain Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia), PBI (Partai Buruh Indonesia), PSI (Partai Sosialis Indonesia), Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), dan PNI (Partai Nasional Indonesia).


3) Maklumat 14 November 1945


Pada masa awal kemerdekaan ini, Indonesia masih berjuang melawan Belanda. Akibatnya, masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal ini terlihat pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 Aturan Peralihan yang berbunyi, "Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk, menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh KNIP."


Penyelenggaraan negara pada awal kemerdekaan dilakukan oleh presiden dengan dibantu wakil presiden dan menteri-menteri. Namun, pada 14 November 1945, terjadi perubahan dengan keluarnya maklumat Presiden, yaitu tanggung jawab pemerintahan ada di tangan para menteri. Pengalihan tanggung jawab pemerintahan itu menunjukkan adanya pergantian sistem pemerintahan. Adanya maklumat 14 November ini membuat presiden tidak lagi berfungsi sebagai kepala pemerintahan, melainkan hanya sebagai kepala



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Pengumpulan Al-Quran pada masa Utsman ibn Affan (Othman bin Affan) adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang memastikan ...