Minggu, 01 Oktober 2023

 Pengumpulan Al-Quran pada masa Utsman ibn Affan (Othman bin Affan) adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang memastikan keseragaman dan pengawetan teks Al-Quran. Inilah bagaimana pengumpulan Al-Quran terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Utsman:


1. Pertimbangan Utsman bin Affan:

a. Pada masa pemerintahan Utsman ibn Affan sebagai Khalifah ketiga dalam sejarah Islam (tahun 644 - 656 M), umat Islam telah berkembang dan tersebar ke berbagai wilayah dengan beragam dialek bahasa Arab.

b. Dalam beberapa wilayah, perbedaan dalam bacaan Al-Quran mulai muncul, dan beberapa orang mulai khawatir bahwa hal ini dapat mengarah pada perbedaan dalam pemahaman dan pengajaran Al-Quran.


2. Pemilihan Komite untuk Pengumpulan:

a. Utsman ibn Affan memutuskan untuk mengumpulkan Al-Quran dalam bentuk tulisan yang standar. Ia membentuk sebuah komite yang terdiri dari sahabat terkemuka yang memiliki kualifikasi dalam hafalan Al-Quran dan memahami berbagai dialek Arab. Anggota komite ini adalah Zaid ibn Thabit (yang juga terlibat dalam pengumpulan Al-Quran pada masa Abu Bakar), Abdullah ibn al-Zubair, Said ibn al-As, dan Abd al-Rahman ibn Harith ibn Hisham.


3.Pengumpulan Teks:

a. Komite tersebut diberikan tugas untuk mengumpulkan teks Al-Quran dari berbagai sumber yang ada, termasuk potongan-potongan daun kurma, kulit unta, dan berbagai materi tertulis lainnya yang mengandung ayat-ayat Al-Quran.

b. Mereka mendengarkan kesaksian dari sahabat-sahabat lain yang telah menghafal Al-Quran untuk memastikan keakuratan dan integritas teks.


4. Penyalinan Al-Quran:

a. Setelah pengumpulan, komite tersebut membuat salinan Al-Quran yang dihimpun dalam satu versi standar. Teks ini kemudian disalin dalam jumlah banyak oleh penulis Al-Quran yang terampil.


5. Penyebaran Salinan:

a. Utsman ibn Affan mengirim salinan Al-Quran yang dihasilkan dari pengumpulan tersebut ke berbagai wilayah dalam Kekhalifahan Islam dan memerintahkan agar teks-teks yang berbeda yang ada dihapus dan digantikan oleh salinan baru yang seragam.


6. Penghapusan Salinan Lainnya:

a. Utsman menginstruksikan agar semua salinan Al-Quran yang berbeda yang ada di wilayah Islam dihancurkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya satu versi teks yang diakui dan digunakan oleh seluruh umat Islam.


Hasil dari pengumpulan Al-Quran pada masa Utsman adalah teks Al-Quran yang standar dan seragam yang digunakan oleh seluruh umat Islam. Inilah yang disebut sebagai "Mushaf Utsmani," yaitu teks Al-Quran yang disusun dan diawetkan oleh perintah Khalifah Utsman. Teks Al-Quran ini telah dihafal oleh banyak sahabat dan dipelajari dengan tekun, dan itulah yang diwariskan kepada generasi berikutnya dalam bentuk yang kita kenal saat ini.

Sabtu, 04 Februari 2023

Pkn2

 negara. Jabatan kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana pelaksanaan pemerintahan kepada parlemen. Menteri, yang bersama para menteri mempertanggungjawabkan 


Kabinet Pada Masa Revolusi Kemerdekaan 


Pada awal Proklamasi Kemerdekaan, dibentuk kabinet pertama dengan sistem presidensial yang hanya bersifat formal saja. Setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, terjadi pergantian sistem pemerintahan menjadi sistem Parlementer. Pada masa ini, sempat terbentuk sejumlah kabinet yang dipimpin perdana menteri.

Senin, 30 Januari 2023

Pkn 2023

 sistem pemerintahan ini terstruktur, yaitu MPR memegang kekuasaan negara tertinggi sebagai sumber kekuasaan negara dan di bawahnya adalah Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Sistem seperti ini tidak menganut prinsip check and balance, dan tidak mengatur pembatasan yang tegas penyelenggaraan kekuasaan negara. Karena kelemahan inilah, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, menurut Zoelva (2008), banyak disalahgunakan dan ditafsirkan sesuai kehendak pihak yang memegang kekuasaan


b. Sidang PPKI 18 dan 19 Agustus 1945


Pada 18 Agustus 1945, dilaksanakan sidang PPKI. Sidang tersebut menetapkan UUD RI, yaitu UUD NRI Tahun 1945 mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada 19 Agustus 1945, PPKI menetapkan pembagian wilayah bekas Hindia Belanda ke dalam 8 provinsi Indonesia yang masing- masing dipimpin oleh seorang gubernur. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, dan Maluku.


C.


Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat


PPKI kemudian dibubarkan dan dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diresmikan pada 29 Agustus 1945. KNIP diketuai Kasman Singodimedjo. Anggota KNIP berjumlah 137 orang, berasal dari golongan muda dan tokoh- tokoh masyarakat dari berbagai daerah.


Beberapa ketetapan mengenai KNIP sebagai berikut. 1) Lembaga yang akan dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta.


2) Penjelmaan dari kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.


3) Pernyataan dari rakyat Indonesia untuk hidup aman sebagai bangsa yang merdeka, persatuan kebangsaan yang erat, menjaga keselamatan umum, dan membantu para pemimpin dalam menyelenggarakan cita-cita bangsa Indonesia


d. Kabinet Pertama


Susunan Kementerian Pertama sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan pada tanggal 2 September 1945 yang dipimpin sekaligus oleh Presiden Soekarno. Susunan kabinet pertama RI tersebut sebagai berikut.

1.


Menteri Dalam Negeri


2. Menteri Luar Negeri 3. Menteri Kehakiman


4.


Menteri Kemakmuran


: R.A.A. Wiranatakusumah : Mr. Achmad Subardjo


: Prof. Dr. Soepomo


: Ir. Soerachman


Tjokroadisoerjo


5. Menteri Keuangan 6. Menteri Kesehatan


: Dr. Samsi


: Dr. Boentaran Martoatmodjo


7. Menteri Pengajaran 8. Menteri Sosial


: Ki Hajar Dewantara


: Iwa Koesoemasoemantri


9. Menteri Penerangan


: Amir Syarifuddin


10. Menteri Perhubungan : Abikoesno Tjokrosoejoso


11. Menteri Keamanan Rakyat : Suprijadi


12. Menteri Pekerjaan Umum : Abikoesno Tjokrosoejoso


13. Menteri Negara


: K.H. Wachid Hasjim


14. Menteri Negara


: Mohammad Amir


15. Menteri Negara


: Mr. Sartono


16. Menteri Negara


17. Menteri Negara


: Otto Iskandardinata


: Mr. A.A. Maramis


Selain itu, diangkat juga sejumlah pejabat tinggi negara sebagai berikut.


1. Ketua Mahkamah Agung: Dr. Koesoema Atmadja


2. Jaksa Agung


3. Sekretaris Negara


4. Juru Bicara Negara


Gatot Tarunamihardja


: Mr. A.G. Pringgodigdo


: Sukardjo Wirjopranoto


e.


Maklumat Pemerintah


1) Maklumat 5 Oktober 1945


Pada 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR dibentuk dari hasil peningkatan fungsi Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang sebelumnya sudah ada. Pembentukan TKR bertujuan mengatasi situasi Indonesia yang mulai tidak aman karena kedatangan kembali tentara sekutu ke Indonesia, setelah terjadinya penyerahan Jepang kepada sekutu. TKR terdiri dari TKR Darat, TKR Laut dan TKR Jawatan Penerbangan yang semuanya berasal dari perubahan BKR Darat, BKR Laut dan BKR udara.


2) Maklumat 3 November 1945


Awalnya, sebuah partai politik yang diberi nama Partai Nasional Indonesia (PNI) sempat direncanakan menjadi satu-satunya partai politik di Indonesia. Namun, keputusan ini dibatalkan. Pada 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat mengenai pembentukan partai politik. Maklumat yang ditandatangani Wakil Presiden Mohammad Hatta ini memberi kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik.


Partai-partai politik yang berdiri setelah dikeluarkannya maklumat tersebut antara lain Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia), PBI (Partai Buruh Indonesia), PSI (Partai Sosialis Indonesia), Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), dan PNI (Partai Nasional Indonesia).


3) Maklumat 14 November 1945


Pada masa awal kemerdekaan ini, Indonesia masih berjuang melawan Belanda. Akibatnya, masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal ini terlihat pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 Aturan Peralihan yang berbunyi, "Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk, menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh KNIP."


Penyelenggaraan negara pada awal kemerdekaan dilakukan oleh presiden dengan dibantu wakil presiden dan menteri-menteri. Namun, pada 14 November 1945, terjadi perubahan dengan keluarnya maklumat Presiden, yaitu tanggung jawab pemerintahan ada di tangan para menteri. Pengalihan tanggung jawab pemerintahan itu menunjukkan adanya pergantian sistem pemerintahan. Adanya maklumat 14 November ini membuat presiden tidak lagi berfungsi sebagai kepala pemerintahan, melainkan hanya sebagai kepala



Rabu, 12 Januari 2022

Sejarah indonesia

 Mohammad Yamin dilahirkan di Talawi, Sawahlunto pada 23 Agustus 1903.

Ia merupakan putra dari pasangan Usman Baginda Khatib dan Siti Saadah yang masing-masing berasal dari Sawahlunto dan Padang Panjang. Ayahnya memiliki

enam belas anak dari lima istri, yang hampir keseluruhannya kelak menjadi

intelektual yang berpengaruh. Saudara-saudara Yamin antara lain: Muhammad

Yaman, seorang pendidik; Djamaluddin Adinegoro, seorang wartawan terkemuka;

dan Ramana Usman, pelopor korps diplomatik Indonesia. Selain itu sepupunya,

Mohammad Amir, juga merupakan tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Yamin mendapatkan pendidikan dasarnya di Hollandsch-Inlandsche School

(HIS) Palembang, kemudian melanjutkannya ke Algemeene Middelbare School

(AMS) Yogyakarta. Di AMS Yogyakarta, ia mulai mempelajari sejarah purbakala

dan berbagai bahasa seperti Yunani, Latin, dan Kaei. Namun setelah tamat, niat

untuk melanjutkan pendidikan ke Leiden, Belkalian harus diurungnya

dikarenakan ayahnya meninggal dunia. Ia kemudian menjalani kuliah di

Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta, yang kelak

menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan berhasil memperoleh gelar

Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) pada tahun 1932.

Mohammad Yamin memulai karier sebagai seorang penulis pada dekade

1920-an semasa dunia sastra Indonesia mengalami perkembangan. Karya-karya

pertamanya ditulis menggunakan bahasa Melayu dalam jurnal Jong Sumatra,

sebuah jurnal berbahasa Belkalian pada tahun 1920. Karya-karya terawalnya

masih terikat kepada bentuk-bentuk bahasa Melayu Klasik.

Pada tahun 1922, Yamin muncul untuk pertama kali sebagai penyair dengan

puisinya, Tanah Air; yang dimaksud tanah airnya yaitu Minangkabau di Sumatra.

Tanah Air merupakan himpunan puisi modern Melayu pertama yang pernah

diterbitkan.

Himpunan Yamin yang kedua, Tumpah Darahku, muncul pada 28 Oktober

1928. Karya ini sangat penting dari segi sejarah, karena pada waktu itulah Yamin

dan beberapa orang pejuang kebangsaan memutuskan untuk menghormati satu

tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia yang tunggal. Dramanya, Ken

Arok dan Ken Dedes yang berdasarkan sejarah Jawa, muncul juga pada tahun yang

sama.

Dalam puisinya, Yamin banyak menggunakan bentuk soneta yang

dipinjamnya dari literatur Belkalian. Walaupun Yamin melakukan banyak

eksperimen bahasa dalam puisi-puisinya, ia masih lebih menepati norma-norma

klasik Bahasa Melayu, berbanding dengan generasi-generasi penulis yang lebih

muda. Ia juga menerbitkan banyak drama, esei, novel sejarah, dan puisi. Ia juga

menterjemahkan karya-karya William Shakespeare (drama Julius Caesar) dan

Rabindranath Tagore.

Karier politik Yamin dimulai ketika ia masih menjadi mahasiswa di Jakarta.

Ketika itu ia bergabung dalam organisasi Jong Sumatranen Bond[3] dan menyusun

ikrah Sumpah Pemuda yang dibacakan pada Kongres Pemuda II. Dalam ikrar

tersebut, ia menetapkan Bahasa Indonesia, yang berasal dari Bahasa Melayu,

sebagai bahasa nasional Indonesia. Melalui organisasi Indonesia Muda, Yamin

mendesak supaya Bahasa Indonesia dijadikan sebagai alat persatuan. Kemudian

setelah kemerdekaan, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi serta bahasa

utama dalam kesusasteraan Indonesia.

Pada tahun 1932, Yamin memperoleh gelar sarjana hukum. Ia kemudian

bekerja dalam bidang hukum di Jakarta hingga tahun 1942. Pada tahun yang sama,

Yamin tercatat sebagai anggota Partindo. Setelah Partindo bubar, bersama

Adenan Kapau Gani dan Amir Sjarifoeddin, ia mendirikan Gerakan Rakyat

Indonesia (Gerindo). Tahun 1939, ia terpilih sebagai anggota Volksraad.

Semasa pendudukan Jepang (1942-1945), Yamin bertugas pada Pusat

Tenaga Rakyat (PUTERA), sebuah organisasi nasionalis yang disokong oleh

pemerintah Jepang. Pada tahun 1945, ia terpilih sebagai anggota Badan Penyelidik

Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam sidang BPUPKI, Yamin


Selasa, 08 Juni 2021

Work 1

 MUSAQAH


1. Pengertian dan dasar hukum Musaqah

Menurut bahasa, Musaqah berasal dari kata “As-Saqyu” yang artinya penyiraman. Sedangkan menurut istilah musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun (tanah) dengan petani penggarap, yang hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian.

Musaqah hukumnya jaiz (boleh), hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW :


عَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ الله ُعَنْهُمَاأَنَّ النَّبِيَّ ص م عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ


ثَمَرٍأَوْزَرْعٍ (متفق عليه)


Dari ibnu Umar ra. “bahwasanya Nabi SAW telah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan syarat akan diberi upah separuh dari hasil tanaman atau buah-buahan yang keluar dari lahan tersebut” (HR. Muttafaq Alaih).


2. Rukun dan Syarat Musaqah

Rukun Musaqah (Musaqi) adalah sebagai berikut:


a. Pemilik kebun dan petani penggarap (Saqi).

b. Pohon atau tanaman dan kebun yang dirawat.

c. Pekerjaan yang dilaksanakan baik waktu, jenis dan sifat pekerjaannya.

d. Pembagian hasil tanaman atau pohon.

e. Akad, baik secara lisan atau tertulis maupun dengan isyarat.


Sementara itu syarat-syarat musaqah adalah sebagai berikut :


a. Pohon atau tanaman yang dipelihara harus jelas dan dapat dilihat.

b. Waktu pelaksanaan musaqah harus jelas, misalnya: setahun, dua tahun atau sekali panen atau

lainnya agar terhindar dari keributan di kemudian hari.

c. Akad Musaqah yang dibuat hendaknya sebelum nampak buah atau hasil dari tanaman itu.

d. Pembagian hasil disebutkan secara jelas.


3. Masa berakhirnya Musaqah


Akad musaqah akan berakhir apabila :


a. Telah habis batas waktu yang telah disepakati bersama.

b. Petani penggarap tidak sanggup lagi bekerja.

c. Meninggalnya salah satu dari yang melakukan akad.


4. Hikmah Musaqah


Dapat terpenuhinya kemakmuran yang merata.

Terciptanya saling memberi manfaat antara kedua belah pihak (si pemilik tanah dan petani penggarap).

Bagi pemilik tanah merasa terbantu karena kebunnya dapat terawat dan menghasilkan.

Disamping itu kesuburan tanahnya juga dapat dipertahankan.

B. MUZARA’AH DAN MUKHABARAH


1. Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah


Menurut bahasa muzara’ah artinya penanaman lahan. Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan, dimana benih tanaman dari si Pemilik tanah. Adapun zakat dari hasil kerja sama ditanggung oleh pemilik sawah atau ladang.


Sedangkan mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya akan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak, dimana benih tanaman dari petani penggarap.


Adapun zakat dari hasil usaha tersebut ditanggung oleh penggarap.


2. Rukun dan Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah


a. Rukun Muzara’ah dan Mukhabarah


1). Pemilik dan penggarap sawah.

2). Sawah atau lading.

3). Jenis pekerjaan yang harus dilakukan.

4). Kesepakatan dalam pembagian hasil (upah).

5). Akad (sighat).


b. Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah


1). Pada muzara’ah benih dari pemilik tanah, sedangkan pada mukhabarah benih dari

penggarap.

2). Waktu pelaksanaan muzara’ah dan mukhabarah jelas.

3). Akad muzara’ah dan mukhabarah hendaknya dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.

4). Pembagian hasil disebutkan secara jelas.


3. Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah


a. Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.


b. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.


c. Tertanggulanginya kemiskinan.


d. Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani


tetapi tidak memiliki tanah garapan.

Rabu, 26 Februari 2020

Cerita liburan di rumah

Cerita liburan di rumah

Liburan yang lalu, saya memilih menghabiskan waktu di rumah saja karena saya ingin memiliki banyak waktu berkumpul bersama keluarga di rumah.

Hari pertama liburan, saya melakukan beberapa aktivitas yang jarang saya lakukan di hari-hari sekolah. Kegiatan-kegiatan itu saya awali dengan lari pagi, kemudian bermain game di komputer, dan bermain game online sampai pukul 10.00. Setelah itu saya mandi, dan melanjutkan bermain game online lagi sampai pukul 12.00. Waktu sholat Dzuhur pun datang sehingga saya harus sholat kemudian dilanjutkan dengan makan siang. Setelah sholat Dzuhur dan makan siang, saya dan semua anggota keluarga berkumpul di ruang keluarga untuk menonton tv bersama sambil bercengkrama.

Keesokkan harinya, saya melakukan kegiatan yang sedikit berbeda. Setelah sarapan pagi, ibu menyuruhku menemaninya pergi ke Mall. Di mall, saya menemani adek main di timezone sambil menunggu ibu selesai belanja. Sampai di rumah pukul 12, kami melanjutkan kegiatan dengan sholat Dzuhur dan makan siang bersama. Setelah sholat Dzuhur dan makan siang bersama, kegiatan menonton tv bersama sambil bersantaipun kembali terulang.

Hari berikutnya, saya mengerjakan hobi saya yaitu menggambar. Hari itu saya habiskan hampir seluruhnya untuk menggambar. Saat masuk waktu sholat, saya sholat dan setelah itu makan bersama dan menonton televisi.

Hari-hari selanjutnya kami habiskan dengan melakukan beberapa kegiatan yang sama. Kami sangat bahagia meski kami tidak melakukan perjalanan yang jauh untuk menghabiskan liburan. Kami sangat menikmati kebersamaan keluarga pada hari libur yang lalu.

The story of holiday at home

The Story of Holiday at Home

Last holiday, I chose to spend time at home because I wanted to have lots of time to gather with family at home.

The first day of vacation, I did some activities that I rarely do on school days. I started the activities by running in the morning, then playing games on the computer, and playing online games until 10:00. After that I took a shower, and continued playing online games again until 12:00. Dzuhur prayer time came so I had to pray then continue with lunch. After the midday prayer and lunch, I and all family members gathered in the living room to watch TV together while chatting.

The next day, I did a slightly different activity. After breakfast, my mother told me to accompany her to go to the Mall. At the mall, I accompanied my brother to play in Timezone while waiting for mom to finish shopping. When we got home at 12, we continued our activities with the midday prayer and lunch together. After the midday prayer and lunch together, watching TV together while relaxing again repeats itself.

The next day, I worked on my hobby, drawing. That day I spent almost all of it drawing. When I enter prayer time, I pray and after that eat together and watch television.

The following days we spent doing some of the same activities. We are very happy even though we did not travel far to spend the holidays. We really enjoyed our family together on the last holiday.

 Pengumpulan Al-Quran pada masa Utsman ibn Affan (Othman bin Affan) adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang memastikan ...